SDR dan STR, Dua Inisial yang Bikin Warga Madiun Ketar-ketir, Kini Diamankan Polres


Dua inisial, SDR (50) dan STR (23), dalam beberapa minggu terakhir menjadi momok bagi warga di lima kecamatan Kabupaten Madiun: Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri, dan Saradan. Mereka adalah spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengincar motor yang kunci kontaknya masih menancap. Kini, warga bisa bernapas lega karena Polres Madiun Polda Jatim berhasil meringkus keduanya. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menggelar konferensi pers di gedung TS Polres Madiun, Selasa (14/4/2026), untuk membeberkan detail kasus yang meresahkan ini.

SDR (50) adalah pelaku dengan gaya tradisional. Ia berjalan kaki di area persawahan, mengamati setiap motor yang terparkir di pematang atau pinggir sawah. Jika menemukan kunci masih menancap dan pemiliknya sedang asyik bertani, ia langsung bertindak. STR (23) lebih berani dan modern: ia mengincar teras rumah warga, datang dengan modus naik ojek online agar tidak mencurigakan, lalu mengambil motor dengan kunci melekat. Total, keduanya menjarah 12 unit sepeda motor. Rincian aksi SDR: 2 TKP Mejayan, 2 TKP Balerejo, 2 TKP Pilangkenceng. Rincian aksi STR: 2 TKP Saradan, 3 TKP Wonoasri, 1 TKP Balerejo.

Kapolres Madiun menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. "Kami akan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat," tegas AKBP Kemas. Kasus ini juga menjadi pelajaran bahwa pelaku kejahatan sering kali memanfaatkan momen ketika korban sedang lengah, baik saat bekerja di sawah maupun saat bersantai di dalam rumah.

Kapolres Madiun mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. "Jangan pernah meninggalkan kunci di kendaraan bermotor, sekalipun Anda merasa lingkungan sekitar aman. Gunakan kunci ganda dan parkirkan motor di tempat yang terkunci," pungkas AKBP Kemas Indra Natanegara. Polres Madiun juga mengingatkan bahwa para pelaku kejahatan selalu mengamati kebiasaan korban. Dengan mengubah kebiasaan kecil seperti mencabut kunci kontak setiap kali turun dari motor, Anda sudah melakukan langkah besar dalam melindungi aset berharga Anda.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama