Minggu (12/4/2026) menjadi hari terakhir bagi pria berinisial S (34) menikmati kebebasan. Di rumahnya yang berada di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, petugas Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim menggerebek dan mengamankannya tanpa kesulitan berarti. Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang selama beberapa waktu melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, memastikan kebenaran informasi, dan bergerak cepat melakukan penindakan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang memberatkan: 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkotika, uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang menjadi alat komunikasi utama tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya. AKP Bambang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S diketahui mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu metode transaksi tidak langsung di mana barang diletakkan di lokasi tertentu dan pembeli mengambilnya setelah melakukan pembayaran melalui transfer.
Sistem ini memang dirancang untuk mempersulit pelacakan oleh polisi, karena tidak ada pertemuan fisik antara pengedar dan pembeli. Namun, kejelian petugas dan informasi akurat dari masyarakat membuat upaya tersangka sia-sia. Tersangka S diketahui beroperasi di wilayah Ampelgading dan sekitarnya. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada jaringan pemasok atau pembeli tetap yang terlibat. Ponsel yang disita tengah dianalisis untuk menelusuri percakapan dan transaksi yang telah dilakukan.
AKP Bambang menegaskan bahwa tersangka S telah diamankan di Polres Malang dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malang tanpa kenal lelah," ujarnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa rumah sekalipun bukan tempat yang aman untuk menyimpan atau mengedarkan narkotika. Polres Malang berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya sabu.(Avs)
