Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur baru saja mengungkap kasus tindak pidana pangan yang cukup mengejutkan, di mana seorang tersangka bernama RMF (28) asal Probolinggo mengoplos beras biasa menjadi beras SPHP kemasan 5 kilogram. Tersangka membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko setempat, lalu mengemas ulang menggunakan karung SPHP yang seolah-olah resmi. Namun fakta di lapangan, setiap karung hanya diisi bruto 4,9 kilogram, alias berkurang 100 gram dari standar yang dijanjikan. Dari praktik ini, RMF mengantongi keuntungan Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak, sebuah angka yang terlihat kecil namun berlipat ganda jika dihitung dari total produksinya. (Avs)
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 400 sak beras SPHP palsu, karung kosong, alat jahit, timbangan, dan alat bantu pengemasan lainnya. Tersangka diketahui tidak memiliki izin resmi maupun dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor. AKBP Farris Nur Sanjaya mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berjalan sejak April 2025, sehingga potensi kerugian konsumen bisa mencapai angka yang signifikan. Modus pengurangan isi kemasan ini tergolong berbahaya karena sulit terdeteksi oleh pembeli awam yang tidak menimbang ulang berasnya. Inilah mengapa pengawasan dari aparat dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan. (Avs)
Perum Bulog melalui Langgeng Wisnu Adinugroho memberikan klarifikasi tegas bahwa beras dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog. Fungsi utama Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan dan menanggulangi gejolak harga beras, sehingga penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur-jalur resmi yang telah ditentukan. Delapan saluran resmi tersebut meliputi pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita, serta swalayan atau toko modern. Masyarakat diminta hanya membeli beras SPHP dari saluran-saluran tersebut. (Avs)
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana yang menanti adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Polda Jatim mengakhiri pengungkapan kasus ini dengan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat: teliti sebelum membeli, laporkan jika menemukan kejanggalan, dan jadilah konsumen cerdas. Jangan sampai praktik curang seperti ini terus merugikan banyak orang hanya karena ketidaktahuan atau kelalaian kita bersama.(Avs)
