Seekor komodo hidup yang dijual Rp31,5 juta, seekor kuskus Talaud yang disiapkan untuk penyelundupan ke luar negeri, dan 140 kilogram sisik trenggiling yang tak lagi bernyawa—itulah potret kelam perdagangan satwa dilindungi yang baru saja dibongkar Polda Jatim. Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan belasan tersangka dari lima klaster kejahatan konservasi, dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah. Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan bahwa jaringan ini terorganisir lintas daerah, bahkan diduga memiliki koneksi hingga ke pasar internasional. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa perdagangan satwa ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hayati Indonesia. (Avs)
Pada klaster pertama, enam tersangka diamankan bersama tiga ekor komodo yang diperoleh dari Nusa Tenggara Timur. Fakta mengejutkan terungkap: sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, jaringan ini telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo dengan total transaksi lebih dari Rp565 juta. Modusnya sederhana namun menguntungkan: membeli dari pemburu di daerah asal dengan harga Rp5,5 juta per ekor, lalu menjual kembali secara berantai hingga harga mencapai Rp31,5 juta per ekor di Surabaya. Keuntungan berlipat ini membuat para pelaku nekat mengabaikan status perlindungan komodo sebagai satwa endemik yang dilindungi undang-undang. (Avs)
Klaster kedua dan ketiga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus (13 ekor kuskus Talaud dan tiga ekor kuskus tembung) yang disimpan hidup-hidup untuk diselundupkan ke luar negeri, serta satwa lain seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak. Empat tersangka untuk kasus kuskus dan satu tersangka untuk satwa lainnya berhasil diamankan. Namun yang paling menghebohkan adalah klaster keempat, di mana petugas menemukan 140 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di sebuah rumah di Surabaya. Dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar, temuan ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perburuannya mengancam populasinya di alam liar. (Avs)
Klaster kelima menutup rangkaian pengungkapan dengan kasus pelanggaran karantina hewan. Dua tersangka diamankan bersama 89 ekor satwa berupa soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin yang dikirim antarwilayah tanpa dokumen resmi. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Polda Jatim berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringan internasional, sekaligus mengimbau masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi satwa liar dari kepunahan akibat perdagangan ilegal.(Avs)
