Polresta Sidoarjo kembali menunjukkan ketajamannya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dengan membongkar sindikat LPG oplosan di Perumahan Pondok Mutiara. Dua tersangka berinisial MNH dan MR diringkus dari sebuah rumah kontrakan yang sengaja diberi tulisan "rumah dijual" untuk mengelabui warga. Kapolresta Kombes Pol. Christian Tobing mengungkapkan bahwa satu pelaku lain, RD, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang. Praktik ilegal ini ternyata sudah berjalan sejak 2022, artinya selama empat tahun lebih rakyat kecil dirugikan.
Modus operandi sindikat ini tergolong rapi. Mereka memindahkan isi empat tabung LPG 3 kg subsidi ke satu tabung LPG 12 kg nonsubsidi, lalu menjualnya ke wilayah Gresik dan Lamongan dengan harga Rp 130.000 hingga Rp 160.000 per tabung. Keuntungan bersih per tabung mencapai Rp 80.000. Dalam sepekan, sedikitnya 60 tabung oplosan laku keras. Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali seminggu, omzet bulanan komplotan ini diperkirakan mencapai Rp 19.200.000, sebuah angka yang sangat menggiurkan bagi pelaku namun sangat merugikan negara.
Saat penggeledahan, petugas menyita barang bukti yang jumlahnya luar biasa: 213 tabung kosong bekas subsidi, 90 tabung berisi LPG 3 kg yang belum dioplos, dan 109 tabung berisi LPG 12 kg hasil oplosan yang sudah siap diedarkan. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap yang menjadi tulang punggung distribusi, timbangan untuk memastikan takaran gas, serta alat suntik yang digunakan untuk memindahkan gas dari satu tabung ke tabung lain. Rumah kontrakan yang selama ini dianggap kosong ternyata menyimpan aktivitas ekonomi ilegal yang masif.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara plus denda hingga Rp 60 miliar. Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, karena sindikat seperti ini selalu mencari tempat tersembunyi. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang merampok hak rakyat atas energi murah.(Avs)
.jpeg)