321 WNA, 75 Domain, 2 Bulan: Fakta di Balik Penggerebekan Judi Online di Jakarta Barat


Data mengejutkan terungkap dari penggerebekan Bareskrim Polri di sebuah gedung Jakarta Barat pada Sabtu (9/5/2026): 321 warga negara asing, 75 domain judi online, dan masa operasi dua bulan. Ratusan pelaku yang diamankan berasal dari tujuh negara dengan rincian Vietnam (228), Tiongkok (57), Laos (11), Myanmar (13), Malaysia (3), Thailand (5), dan Kamboja (3). Mereka ditangkap dalam kondisi tengah mengoperasikan praktik perjudian online berskala internasional.

Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim, menyatakan bahwa pengungkapan ini berangkat dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan. Setelah penyelidikan, polisi memastikan adanya dugaan perjudian online terorganisasi. Barang bukti yang disita meliputi paspor, ponsel, laptop, PC, serta uang tunai berbagai mata uang. Sebanyak 75 domain dan situs judi online turut diamankan sebagai sarana utama kejahatan.

Dari aspek hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa tindakan ini adalah bagian penegakan hukum dalam program Asta Cita Presiden. Tim juga akan melacak aliran dana dan menelusuri server atau IP address jaringan komunikasi.

Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, memberikan catatan penting bahwa kasus ini membuktikan pergeseran lokasi kejahatan siber transnasional ke Indonesia. Bareskrim Polri saat ini terus memeriksa para pelaku dan mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut. Pemeriksaan terus berjalan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang masih berkeliaran.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama