Berkat kepedulian warga yang tidak tinggal diam, aksi balap liar di Jalan Raya Teguhan Jiwan, tepatnya di depan SPBU Teguhan, berhasil digagalkan oleh personel gabungan Satlantas Polres Madiun Kota dan Polsek Jiwan pada Kamis dini hari (7/5/2026). Laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan menjadi pemicu gerakan cepat aparat yang tiba di lokasi sekitar pukul 01.32 WIB. Saat itu, dua unit Yamaha Jupiter diduga sudah siap diluncurkan untuk balapan liar.
Tidak hanya menyita sepeda motor, polisi juga mengamankan dua kendaraan roda empat, yakni Suzuki Ertiga dan Honda Jazz, yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut motor dan joki. Dua orang yang terlibat, AS (joki) dan AE (mekanik sekaligus pengemudi), langsung ditangkap. Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, SIK., menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara polisi dan masyarakat. "Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum," tegasnya, Jumat (8/5).
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku juga melanggar berbagai aturan lalu lintas, mulai dari kelengkapan kendaraan, penggunaan TNKB, hingga surat-surat kendaraan dan SIM. Petugas langsung melakukan penilangan manual terhadap semua kendaraan yang diamankan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polres Madiun Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Madiun Kota mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka supaya tidak terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti balap liar. Ia juga mendorong masyarakat untuk terus berani melapor jika menemukan indikasi gangguan kamtibmas. Dengan kerja sama yang baik, kata dia, jalan raya bisa kembali aman dan tertib bagi semua pengguna.(Avs)
