Tim gabungan Polri berhasil menangkap LCS, seorang Warga Negara Indonesia yang masuk dalam daftar buronan internasional Interpol atau Red Notice, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026). LCS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus penipuan online lintas negara yang beroperasi dari Kamboja. Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa LCS diduga sebagai operator platform "abbishopee" yang menjadi senjata utama jaringan ini untuk menjerat korban. Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi dari berbagai wilayah Indonesia, semua kini ditangani terpusat untuk memudahkan penyidikan.
Penangkapan LCS menjadi puncak dari serangkaian operasi yang telah dilakukan Polri sebelumnya, di mana tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS sudah lebih dulu ditangkap dan dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, selama ini LCS yang merupakan otak operasional berhasil lolos dan masuk dalam daftar pencarian orang internasional. Keberhasilannya kabur ke luar negeri membuat Interpol mengeluarkan Red Notice, sehingga setiap negara anggota memiliki kewajiban untuk menangkapnya jika ditemukan. Kali ini, upaya LCS mungkin untuk kembali masuk atau keluar Indonesia digagalkan oleh kewaspadaan petugas di bandara.
Brigjen Pol. Himawan menegaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja sama lintas negara dan koordinasi yang intensif. "Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas," ujarnya. Polri sekarang akan fokus pada pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan internasional yang lebih luas yang masih berkeliaran, karena LCS diduga hanya salah satu bagian dari sindikat besar. Selain itu, penelusuran aliran dana hasil kejahatan menjadi prioritas agar aset korban bisa dipulihkan.
Saat ini LCS tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri, dan belum diketahui apakah ia akan ditahan di Indonesia atau berpotensi diekstradisi tergantung kebutuhan penyidikan. Brigjen Pol. Himawan mengingatkan bahwa kejahatan siber tidak mengenal batas negara, dan Polri berkomitmen untuk terus memburu pelaku di mana pun mereka bersembunyi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online, khususnya pada platform yang tidak resmi atau menawarkan keuntungan tidak realistis. Penangkapan buronan Red Notice ini menjadi sinyal bahwa era pelarian bagi penjahat siber telah berakhir, dan keadilan akan tetap ditegakkan meski harus menembus batas benua.(Avs)
