Ketika seorang warga Jakarta menjadi korban begal di pinggir jalan, yang ia butuhkan bukanlah janji, melainkan tindakan nyata dari aparat. Polda Metro Jaya merespons kebutuhan itu dengan operasi masif yang membuahkan hasil: 127 kasus kejahatan jalanan terungkap dan 173 tersangka ditangkap sepanjang 1 hingga 22 Mei 2026. Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, datang langsung ke konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026) untuk memberikan apresiasi. Menurutnya, langkah ini bukan hanya tepat sasaran, tetapi juga dilakukan secara terukur sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang benar.
Prof. Juanda memaparkan bahwa kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor memiliki karakteristik yang sangat meresahkan. Berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya, aksi ini terjadi di ruang publik dan bisa menimpa siapa saja, kapan saja. Karena itu, respons kepolisian harus cepat dan tidak setengah-setengah. Namun ia juga mengingatkan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan prosedur. Setiap penangkapan harus didasari bukti yang cukup dan dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia. Juanda menilai bahwa Polda Metro Jaya berhasil menjaga keseimbangan tersebut dalam pengungkapan 127 kasus ini.
Dasar hukum tindakan kepolisian, menurut Juanda, sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan diperkuat oleh Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Bahkan kewenangan diskresi pun diberikan kepada polisi sepanjang dilakukan dalam koridor hukum. Artinya, tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu bertindak ketika melihat potensi kejahatan jalanan. Namun Juanda juga menyoroti pentingnya akuntabilitas publik. Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi legal formal maupun etika kepolisian. Apresiasi yang diberikan bukan berarti kartu putih tanpa pengawasan, melainkan dorongan untuk terus meningkatkan profesionalisme.
Penasihat Ahli Kapolri itu menutup pernyataannya dengan harapan bahwa keberhasilan ini tidak hanya menjadi seremonial semata. Masyarakat perlu merasakan langsung dampak positif dari berkurangnya kejahatan jalanan di lingkungan mereka. Juanda juga mendorong Polda Metro Jaya untuk terus melakukan patroli preventif dan pendekatan dialogis dengan warga, bukan hanya mengandalkan operasi tangkap. “Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ujarnya. Dengan kombinasi antara ketegasan, ketepatan prosedur, dan perlindungan HAM, Jakarta memiliki peluang lebih besar untuk pulih dari ancaman kejahatan jalanan.(Avs)
