Surabaya kembali diguncang kasus pembunuhan berdarah dingin. Seorang pria berinisial Hk (44) harus berurusan dengan hukum setelah membacok H (37) hingga tewas di Jalan Wonokusumo Jaya Baru. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menangkap Hk di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya, dan mengamankan celurit yang menjadi senjata utama aksi keji ini. AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa pemicu pembunuhan adalah rasa cemburu yang tidak terkendali. Pada Jumat (24/4) malam, Hk yang baru pulang kerja tanpa sengaja melihat ponsel istrinya dan menemukan foto sang istri dengan pria lain.
Korban yang diketahui bernama H adalah warga Omben, Sampang, Madura. Hk yang terbakar api cemburu segera mencari identitas korban. Keesokan harinya saat pulang kerja, ia berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan dengan temannya. Hk pun mengikuti H hingga ke lokasi tempat tinggalnya di Jalan Wonokusumo Jaya. Namun ia belum puas hanya dengan mengetahui alamat. Malam harinya ia kembali ke lokasi sendirian untuk mencari informasi lebih banyak, dan kali ini ia sudah membawa senjata tajam. Rabu (2/5) menjadi eksekusi. Hk memanggil tiga temannya—S, SR, dan I, yang semuanya warga Sampang—untuk membantunya.
Mereka berkumpul di Jalan Kedungmangu, Surabaya, sebelum berangkat dengan dua sepeda motor ke lokasi. Hk menyelipkan celurit di pinggang sebelah kiri, dan menyuruh temannya S untuk juga membawa senjata tajam sebagai antisipasi. Di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir, mereka menunggu korban. Begitu H muncul, Hk langsung menghunus celurit dan menyabetkannya ke tubuh korban secara membabi buta. Luka yang ditimbulkan sangat parah sehingga korban tewas di tempat. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi titik terang untuk melacak pelaku.
Meskipun Hk sempat melarikan diri ke Sampang bersama ketiga rekannya, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menangkapnya saat ia kembali ke Surabaya dan bersembunyi di Jalan Kalimas. Ketiga rekannya, SR, I, dan S, masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kecemburuan yang tidak dikelola dengan baik bisa berujung pada tindakan kriminal yang merusak dua keluarga sekaligus. Polisi berkomitmen untuk memburu tiga buronan lainnya hingga semuanya mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum. (Avs)
.jpeg)