Dunia jual beli online ternyata memiliki sisi gelap yang sangat terorganisir. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur baru saja membongkar sindikat penipuan dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa total 11 tersangka ditangkap di tiga lokasi: Kediri, Batam, dan Samarinda. Mereka bekerja dalam struktur yang jelas, ada yang bertugas mencari iklan asli, ada yang memposting ulang, ada yang menjadi operator komunikasi, dan ada yang mengelola rekening penampung. Keuntungan bersih dari aksi ini ditaksir mencapai miliaran rupiah per bulan.
Bagaimana skema segitiga bekerja? Pertama, pelaku mengambil foto dan deskripsi mobil yang dijual orang lain di marketplace. Kedua, mereka memasang ulang iklan tersebut di platform berbeda dengan harga lebih murah. Ketiga, ketika pembeli menghubungi, pelaku berpura-pura menjadi perantara yang membantu transaksi. Pembeli dipertemukan dengan penjual asli untuk inspeksi mobil, tetapi semua komunikasi pembayaran tetap diarahkan ke pelaku. Korban yang sudah melihat mobil secara fisik pun percaya dan mentransfer uang ke rekening yang sudah disiapkan. Padahal penjual asli tidak pernah menerima seperse pun.
Direktur Reserse Siber Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa pengungkapan dimulai dari laporan korban yang kehilangan Rp220 juta untuk mobil Innova. Polisi lalu menemukan pengepul rekening di Kediri, kemudian mengembangkan ke Batam dan Samarinda. Salah satu tersangka di Samarinda, AF, ternyata residivis narkotika yang merekrut puluhan pemilik rekening fiktif. Polisi menyita puluhan barang bukti, termasuk motor Kawasaki Ninja hasil kejahatan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri korban lain dan aliran dana lintas provinsi.(Avs)
.jpeg)