Sebuah truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih dengan nomor polisi AE-8233-YM kini menjadi sorotan setelah diamankan Polres Malang Polda Jatim karena mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen sah. Pengamanan terjadi di kawasan Petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Senin (11/5/2026) setelah petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan patroli. Seorang pria berinisial PS (60), warga Sumbermanjing Wetan, ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudikan truk bermuatan kayu jati olahan tersebut. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas penebangan pohon mencurigakan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa patroli gabungan langsung digerakkan setelah laporan warga diterima, dan hasilnya petugas berhasil menemukan truk yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi. Barang bukti yang disita tidak hanya kendaraan, tetapi juga kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan satu meter yang cukup besar volumenya. AKP Bambang menjelaskan pada Kamis (14/5/2026) bahwa penindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Malang dalam menjaga hutan dari praktik ilegal. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka PS mengaku membeli kayu tersebut dari seseorang berinisial P dengan rencana menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Saat diinterogasi petugas, tersangka dengan terus terang mengakui bahwa kayu itu diperoleh tanpa dokumen resmi yang menjadi syarat mutlak pengangkutan hasil hutan. AKP Bambang Subinajar menyatakan bahwa pengakuan ini menjadi pintu masuk untuk mengejar pemasok kayu ilegal lainnya. Kerugian material yang diderita Perum Perhutani akibat penebangan ini ditaksir mencapai sekitar Rp12,6 juta.
Tersangka PS kini dijerat dengan pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta ketentuan tindak pidana kehutanan yang berlaku. Polres Malang Polda Jatim melalui Kasihumas AKP Bambang Subinajar menegaskan komitmen lembaga untuk menindak tegas segala bentuk perusakan hutan. Beliau mengingatkan bahwa pembalakan liar berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan, erosi, dan bencana banjir di wilayah hilir. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan kehutanan bahwa pengawasan aparat semakin ketat.(Avs)
