Modus Kencan Online Jadi Perangkap, Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Kekerasan


KOTA BLITAR- Siapa sangka ajakan berkencan melalui aplikasi online yang terlihat polos justru menjadi perangkap mematikan bagi GNS (17), seorang remaja asal Sanankulon yang harus menanggung luka fisik dan kehilangan telepon genggam setelah menjadi korban perampasan dengan kekerasan di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar. Selasa (17/6/2026), Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam aksi keji ini, mengungkap modus yang memanfaatkan aplikasi kencan OMI sebagai alat untuk menjebak korban yang tidak menaruh curiga.

AKP Rudi Kuswoyo, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, memaparkan bahwa peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan AG (16) melalui aplikasi kencan online dan mengajaknya bertemu di sebuah gubuk di Jalan Kalpataru. Namun, di balik senyum manis AG, tersimpan rencana jahat yang melibatkan ARD (19) dan RZQ (16) untuk melakukan penggerebekan palsu, sebuah skenario yang dirancang untuk membuat korban panik dan kehilangan kendali, sehingga memudahkan pelaku melakukan aksi perampasan tanpa perlawanan berarti.

Saat korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang dengan pura-pura melakukan penggerebekan, mendorong dan memukul korban hingga terjatuh. Para pelaku kemudian menuntut uang, dan karena korban hanya memiliki Rp10 ribu, mereka mengambil ponsel iPhone putih milik korban dan PIN-nya, serta meminta tebusan untuk mengembalikannya—sebuah tindakan yang menunjukkan bahwa mereka tidak hanya menginginkan barang tetapi juga ingin memperpanjang penderitaan korban dengan permintaan uang tambahan di luar barang curian.

Laporan korban segera direspons cepat oleh Tim URC yang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan ketiga pelaku, bersama dengan barang bukti yang terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dan ponsel korban. Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun berdasarkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) KUHP baru, karena perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menyasar korban yang masih di bawah umur.

Polres Blitar Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan aplikasi kencan daring dan tidak mudah percaya dengan ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal. Kejahatan dengan modus seperti ini semakin marak, dan satu-satunya cara untuk melindungi diri adalah dengan selalu berhati-hati, bertemu di tempat yang ramai, dan segera melapor ke polisi jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana serupa.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama