RLF dan TA: Mata Rantai Pil Setan yang Putus di Lumajang


Lumajang- Dua nama, RLF dan TA, kini harus rela menghabiskan waktu panjang di balik jeruji besi setelah Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil membongkar jaringan peredaran pil logo Y yang mereka bangun di wilayah Kabupaten Lumajang. RLF, warga Pasirian, bertindak sebagai pengecer yang langsung berhadapan dengan pembeli di lapangan, sementara TA dari Candipuro berperan sebagai pemasok yang menyuplai barang dalam jumlah besar. Keduanya kini terjerat dalam pusaran hukum yang tak akan memberi ampun bagi pengedar obat keras berbahaya.

Lumajang- Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang meresahkan peredaran pil setan tersebut, yang kemudian direspons cepat oleh petugas dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya RLF berhasil diamankan beserta barang bukti awal. Dari penggeledahan, petugas menemukan pil dalam kemasan plastik klip, uang tunai hasil penjualan, dan yang terpenting, percakapan di ponsel yang menjadi petunjuk jelas mengenai siapa pemasok di balik semua transaksi ilegal ini.

Lumajang- Pengembangan pun dilakukan, dan tak butuh waktu lama bagi tim untuk menangkap TA di lokasi terpisah, lengkap dengan stok pil logo Y dalam jumlah besar yang siap didistribusikan. Total 23.959 butir pil berhasil disita, sebuah pencapaian yang menggambarkan keseriusan Polres Lumajang dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.

Lumajang- Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tuntas dengan penerapan pasal-pasal berat sesuai undang-undang yang berlaku, memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku lainnya. Di sisi lain, Polres Lumajang juga terus mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam, melainkan aktif melapor melalui call center 110 yang beroperasi 24 jam penuh, karena setiap informasi yang masuk adalah pukulan telak bagi jaringan narkotika yang masih mencoba merusak generasi bangsa.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama