Polres Malang kembali menghadirkan program unggulan tahunan yang dinanti masyarakat: layanan penitipan kendaraan gratis selama mudik Lebaran. Tahun ini, layanan tersebut dibuka mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026 dan dapat diakses di seluruh jajaran Polres Malang, termasuk 30 Polsek di berbagai kecamatan. Inisiatif ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus curanmor yang biasa terjadi saat rumah-rumah ditinggal penghuninya.
AKP Bambang Subinajar mengungkapkan bahwa persyaratan untuk menitipkan kendaraan sengaja dibuat sangat mudah. "Masyarakat cukup datang dengan membawa STNK asli, fotokopi KTP, dan fotokopi STNK. Setelah itu, kami akan mengamankan kendaraan di tempat parkir yang sudah dilengkapi atap," terang Kasi Humas Polres Malang. Ia menambahkan bahwa keamanan kendaraan selama penitipan menjadi tanggung jawab penuh pihak kepolisian.
Dengan adanya fasilitas ini, Polres Malang berharap masyarakat tidak ragu lagi untuk mudik. "Jangan sampai niat baik berkumpul dengan keluarga di kampung halaman terusik oleh pikiran negatif tentang keamanan rumah dan kendaraan," pesan AKP Bambang. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya, sehingga perayaan Idul Fitri dapat berlangsung khusyuk dan suasana Kabupaten Malang tetap aman terkendali. (Avs)
.jpeg)
.jpeg)