Impian AF (40) untuk meraup keuntungan cepat dari peredaran uang palsu buyar sudah. Warga Ujungpangkah, Gresik, ini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Rejoso di sebuah kafe di Pasuruan. Dari tangannya, polisi menyita lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang rencananya akan dijadikan sampel untuk meyakinkan calon pembeli.
AKP Agung Prasetyo menceritakan kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat. Saat petugas tiba di lokasi, dua orang terlihat mencurigakan, namun satu berhasil kabur. AF yang tertinggal tak bisa mengelak saat ditemukan uang palsu di sakunya. Dari hasil interogasi, ia mengaku bahwa uang tersebut adalah contoh, dan rekannya yang kabur memiliki akses ke jumlah yang lebih besar.
Kini AF terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 375 KUHP. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran uang palsu. Ia mengajak masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan hal mencurigakan, karena pemberantasan kejahatan ini membutuhkan peran serta semua pihak. (Avs)
Tags:
POLRI

.jpeg)