Belasan TKP Disikat Dua Maling Spesialis Kunci T, Polres Blitar Kota Amankan Residivis Berpengalaman


Sejak beberapa bulan terakhir, laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Blitar Kota dan sekitarnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Warga mulai resah karena setiap minggu ada saja tetangga atau kerabat mereka yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor. Polres Blitar Kota Polda Jatim yang menerima laporan demi laporan tidak tinggal diam. Tim khusus dibentuk untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam, dan hasilnya mengejutkan: semua laporan tersebut ternyata terkait dan dilakukan oleh jaringan curanmor yang sama. Dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) akhirnya berhasil diamankan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat mereka.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengadakan konferensi pers di gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota untuk membeberkan hasil pengungkapan kasus ini. Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa total tempat kejadian perkara yang melibatkan kedua tersangka mencapai angka 11 lokasi berbeda. FA dan DAP tidak memilih-milih target secara membabi buta, melainkan mengincar sepeda motor yang sekiranya mudah dibawa kabur karena tidak dilengkapi kunci ganda atau diparkir di tempat yang minim penerangan dan sepi penjaga. Rinciannya, enam TKP berada di dalam wilayah Blitar Kota, sedangkan lima TKP lainnya masuk dalam wilayah hukum Polres Kediri. Hal ini membuktikan bahwa jaringan curanmor ini memang sengaja mengembangkan sayapnya ke berbagai daerah untuk memperkecil risiko tertangkap.

Modus operandi yang digunakan oleh FA dan DAP tergolong sederhana tetapi sudah teruji efektivitasnya selama puluhan tahun. Mereka menggunakan kunci khusus berbentuk huruf T yang dirancang untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor dalam hitungan detik. Setelah lubang kunci rusak dan mesin bisa dihidupkan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut ke tempat yang sudah ditentukan. FA sebagai eksekutor utama biasanya yang bertugas merusak kunci kontak dan mengendarai motor curian, sementara DAP bertindak sebagai pengawas yang memastikan tidak ada orang yang memperhatikan aksi keji mereka. Setelah berhasil menguasai kendaraan, mereka menjualnya dan membagi keuntungan secara merata sesuai kesepakatan di awal. Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa FA adalah residivis atau pernah dipenjara untuk kasus yang sama, sedangkan DAP adalah pelaku yang sudah sangat berpengalaman di dunia curanmor meskipun belum pernah tertangkap sebelumnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka antara lain dua unit telepon genggam yang mereka gunakan untuk berkoordinasi, dua buah kunci T lengkap dengan gagangnya yang menjadi senjata utama dalam setiap aksi, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan yang belum sempat dijual. Kapolres Blitar Kota mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap enteng keamanan kendaraan pribadi, terutama sepeda motor yang menjadi sasaran paling empuk bagi pelaku curanmor. Gunakan tempat parkir yang resmi dan dijaga, pasang kunci ganda atau cakram tambahan, dan jangan pernah meninggalkan kunci kontak masih terpasang meskipun Anda hanya pergi sebentar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Namun yang lebih penting dari hukuman adalah terciptanya kesadaran kolektif bahwa melindungi barang milik sendiri adalah tanggung jawab pertama yang tidak bisa dilimpahkan kepada siapa pun, bahkan kepada polisi sekalipun.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama