Empat pemuda yang nekat mencorat-coret dinding bawah viaduk Gubeng Surabaya mungkin tidak menyangka bahwa hukumannya bukan kurungan penjara, melainkan sanksi sosial yang membangun kesadaran. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Putra memastikan langkah ini dimulai pada Minggu (12/4/2026) pukul 07.30 WIB di Liponsos Keputih sebagai bentuk pendekatan humanis terhadap pelaku vandalisme. Keempat pemuda asal Kenjeran dengan usia antara 20 hingga 21 tahun itu mengaku aksi menggunakan cat semprot pilox baru pertama kali mereka lakukan, meski polisi tetap melakukan pengembangan lebih lanjut.
AKBP Erika menekankan bahwa pengakuan mereka hanyalah pintu awal, karena tidak menutup kemungkinan aksi ini bagian dari jaringan atau kelompok yang lebih besar. Orang tua atau wali sengaja dihadirkan sebagai penjamin agar pengawasan terhadap perilaku para pemuda dapat berjalan berkelanjutan setelah sanksi sosial usai. Dari hasil pemeriksaan, aksi vandalisme ini diduga sebagai bentuk aktualisasi diri yang keliru, di mana mereka tidak memikirkan dampak kerugian bagi masyarakat luas dari perusakan fasilitas publik.
Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran ketertiban, termasuk vandalisme. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan karena kolaborasi antara warga dan kepolisian adalah kunci menciptakan kota yang aman dan bersih. Dengan sanksi sosial di Liponsos, keempat pemuda ini diharapkan pulang dengan pemahaman baru bahwa tembok kota adalah wajah bersama, bukan properti pribadi untuk diekspresikan secara liar.(Avs)
